nusakini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi proyek e-KTP.‎ Tersangka baru kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

Namun demikian, Saut masih enggan membeberkan siapa calon tersangka baru itu. Intinya, kata Saut, setelah dilakukan pembahasan dengan pimpinan lainnya, pada pekan depan, akan dilakukan evaluasi terkait kasus ini.

"Memang ada kemajuan, saya enggak boleh nyebut (nama tersangkanya), karena masih penyelidikan. Intinya saya enggak mau nyebut, tapi ada kemajuan yang menuju pada pihak-pihak lain yang diperkirakan memiliki peran di dalamnya," kata Saut di Minggu (21/5/2017).

Saut menambahkan, untuk lebih rinci apa peran tersangka baru dalam kasus e-KTP ini, pihaknya baru akan membeberkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. Pengumuman tersangka baru tersebut akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi dengan penyidik maupun pimpinan lainnya.

"Perannya apakah di dalam konstruksi Undang-Undangnya dia tuh ada di (Pasal) 55, ataukah dia tokoh utama, itu masih proses kita. Itu masih berjalan. Intinya ada kemajuan, dan mungkin minggu depan kita evaluasi," bebernya.

Menurutnya, penyidik memang berhati-hati dalam kasus ini. Pasalnya, sambung Saut, penyidik harus mengkontruksikan secara utuh dan memilah pihak-pihak mana yang harus didahulukan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya, ada kemajuan yang melibatkan yang baru lagi. Ada beberapa tersangka barunya," tandas Saut.

Sekadar informasi,‎ KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan. (b/mk)